Materi Pokok: Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS. Peraturan ini mencakup ruang lingkup pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan, prosedur dan tata cara pembayaran, serta pembiayaan yang terkait. Tambahan penghasilan diberikan sebagai tunjangan peningkatan kesejahteraan umum, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja dan disiplin PNS. Besaran tambahan penghasilan ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS. Pembayaran tambahan penghasilan dilakukan secara langsung dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat