Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Minum dalam memberikan
pelayanan publik sehingga tercapai hak masyarakat dalam
memperoleh dan memakai air minum untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, serta untuk menyesuaikan
perkembangan hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD); Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek.
Mengatur antara lain tentang: tugas dan wewenang dari organ PDAM (Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi); Pengaturan Kepegawaian PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEKLAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 35 PERBUP NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN INSPEKTORAT, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH PADA PASAL 18; PASAL 23; PASAL 24; PASAL 25; DAN PASAL 26
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2017
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan memperluas akses permodalan usaha masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita.
Dalam rangka memenuhi modal dasar untuk mewujudkan tujuan pendirian PT. (Persero) BPR Jwalita, pemerintah daerah menyetor sejumlah Rp.19.450.000.000,00 (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa kekurangan modal dasar disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah adalah sejumlah Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
ABSTRAK:
bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Trenggalek
adalah kawasan hutan sehingga keberadaan hutan di
Kabupaten Trenggalek harus memberikan manfaat bagi
masyarakat Kabupaten Trenggalek dan kelestarian
ekosistemnya; bahwa keberadaan Masyarakat Desa Hutan menyebar
hampir di seluruh desa di Kabupaten Trenggalek yaitu
dari 152 (seratus lima puluh dua) desa dan 5 (lima)
kelurahan yang ada di Kabupaten Trenggalek, 123
(seratus dua puluh tiga) desa dan 2 (dua) kelurahan
diantaranya berbatasan dengan kawasan hutan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-
II/2008 tentang Hutan Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok–pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek.
Mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat
desa hutan, meliputi:
a. perlindungan, terdiri atas peningkatan produktivitas,
sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan;
b. pemberdayaan terdiri atas pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan
c. advokasi penguatan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 163 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi/Kabupaten/
Kota; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Kepala Dinas;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Bidang: Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
(f) Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan optimal;
b. bahwa laboratorium kesehatan daerah milik Pemerintah Daerah merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berperan sebagai pendukung maupun penegak diagnosis penyakit dan upaya kesehatan yang optimal, untuk memberikan layanan kesehatan yang bermutu dan mudah diakses oleh masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan di Labkesda;
5. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retibusi;
8. Peninjauan Tarif Retribusi;
9. Wilayah pemungutan retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
11. Pemanfaatan;
12. Tata Cara Penerimaan Retribusi;
13. Tata Cara Pembayaran Retribusi;
14. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
15. Kedaluarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai
pedoman bagi Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Inklusif, dan pihak-pihak terkait dalam
menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggara Pendidikan Inklusif;
b. pengelolaan Pendidikan Inklusif;
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Peserta Didik;
e. sarana dan prasarana pendidikan;
f. peran serta masyarakat dan orang tua;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 82 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pelimpahan kewenangan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada
Camat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN SERTA GANTI RUGI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4. Ruang Lingkup peraturan ini;
5. Tata cara persyaratan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
6. Ganti Rugi ahli fungsi lahan pertanian;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat