a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan
daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan dan mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Kerja Sama Daerah, perlu dibentuk pengaturan tentang Kerja Sama Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip dan Tujuan pelaksanaan Kerjasama daerah;
3. Subjek dan Objek;
4. Ruang Lingkup;
5. Kerja sama antar daerah;
6. Persetujuan DPRD;
7. Jangka Waktu;
8. Hasil Kerja sama;
9. Perubahan, Penundaan dan pembatalan kerja sama daerah;
10. Berakhirnya kerjasama daerah;
11. Pembiayaan;
12. penyelesaian perselisihan;
13. Tugas dan Kewajiban;
14. Pengawasan;
15. Ketentuan peralihan;
16. ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT DATA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu
didukung ketersediaan data dan informasi pembangunan
daerah yang terpadu, cepat, tepat, akurat, dinamis,
mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dibentuk pusat data;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Data Pembangunan Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 107 Tahun 2011
Materi pokok: mengatur mengenai Pusat Data Pembangunan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas pokok dan fungsi;
c. tim koordinasi pengelola Data dan Informasi Pembangunan
Daerah;
d. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Inspektorat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penjabaran tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Trenggalek dengan substasi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) tugas sekretariat dprd;
(d) tugas bagian umum;
(e) tugas bagian keuangan;
(f) tugas bagian persidangan;
(g) kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Jumlah 16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan perlindungan konsumen dalam hal kepastian pengukuran pada setiap transaksi perlu diselenggarakan tera/tera ulang;
bahwa sesuai ketentuan lampiran huruf DD angka 4 (empat) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan merupakan urusan
pemerintah daerah kabupaten/kota di bidang perdagangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Pendataan, Penetapan, Pemungutan, Pengawasan, Pemeriksaan dan Peringatan atas Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Trenggalek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERIN'FAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 40);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan RKPD Tahun 201 7 merupakan penjabaran program RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 yang memuat evaluasi kinerja pembangunan Daerah, rancangan kerangka ekonomi Daerah dan prioritas pembangunan Daerah tahun 2017;
3. Tujuan penyusunan RKPD;
4. Sistematika penyusunan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
420 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Belanja transfer dianggarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi keuangan daerah maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b); Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
ekonomi setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor :
156.3/596/406.007/2020 tanggal 3 Juni 2020 bahwa
prinsipnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Trenggalek menyetujui kenaikan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang diusulkan;
c. bahwa rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor : 170/206/406.007/2021
tanggal 17 Februari 2021 bahwa mulai tahun anggaran 2021
Dinas Pertanian dan Pangan sudah tidak menyewakan truck
tangki susu dengan pertimbangan kondisi kendaraan truck
tangki sudah tidak layak pakai/tahun pembuatan sudah tua dan kapasitas tangki terlalu kecil (3000 liter) sehingga tidak
seimbang dengan biaya operasionalnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana adalam lampiran perbup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Dasar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E);
Ketentuan huruf b romawi XIII dalam Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat