Materi pokok: mengatur mengenai Pusat Data Pembangunan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pembentukan; b. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; c. tim koordinasi pengelola Data dan Informasi Pembangunan Daerah; d. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat