Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Jepara Tahun 2014 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa untuk Badan Usaha Milik Desa, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa di Kabupaten Jepara, maka perlu mengambil langkah-langkah yang tepat agar bantuan keuangan dapat diterima seluruh
desa pada tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tekreis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Jepara Tahun 2014 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomar 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I. Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemotongan Ternak, perlu disesuaikan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tanggal 5 Juli 1979 Nomor 18 Tahun 1979 dan Nomor 05/Ins/UN/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIII Ketentuan Pemotongan
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1998.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2022
PERBUP Kab. Jepara No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
STANDAR HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. JEPARA TAHUN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 agar berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan, perlu ditetapkan Standar Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar satuan harga ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang NOmor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Noomr 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 108 Tahun 2016; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Perda Kab. Jepara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur standar harga yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Jepara Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
211
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium, Harga Pengadaan Barang Dan Biaya Pemelihaaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM pada bulan Mei 2008 yang mengakibatkan perubahan harga-harga barang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tatun 2008; bahwa untuk ketertiban administrasi dan kelancaran kegiatab Pemerintah Kabupaten Jepara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomnor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran. BAB Ill Huruf H Nomor
1b dan BAB Ill Huruf X diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008 diubah.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi yang berwawasan lingkungan, perlu mengatur dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertambangan umum, Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Preswiden Nomor 33 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pertambangan Umum
Bab III Minyak Dan Gas Bumi
Bab IV Ketentuan Retribusi Perizinan, Pajak Dan Iuran Produksi
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2005.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Jepara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokal investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/ atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Dan Ruang Lingkup
Bab II Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten
Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat
Bab IX Kelembagaan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara dicabut.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun Retribusi Daerah, maka dipandang perlu tribusi Penyedotan Kakus dalam Peraturan Daerah Kabu- paten Daerah Tingkat II Jepara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Pejabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan AP8D; bahwa sesuai angia 4 angka Romawi IV Lampiran Paraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Peryusunan APBD Tahun 2009, sambil menunggu Perubahan
Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakn Program / Kegiatan DAK dan/atau spesifik Grant lainnya yang bersumber dani transfer ke Daerah dalam APBN Bantuan Keuangan qani Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan dengan Persetujuan Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 Tanggal 3 Februani 2009 tentang Penggunaan Dana Bencana Alam Dilaksanakan Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 dan Perubahan Rekening-rekening SKPD alam APBD Tahun Anggaran 2009 Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu meretapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009 ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomgr 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomgr 23 Tahun 2005; Peraturan Pererintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nmer 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahon 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pererintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahu 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran l pada angka 2 dan 3 diubah. Perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Aggaran 2009 diubah.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk bersubsidi disuatu kecamatan dikarenakan penyerapannya melebihi jumlah kebutuhan semula, maka perlu adanya realokasi pupuk bersubsidi; bahwa untuk melaksanakan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi antar kecamatan maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraruran Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2012;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustran dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusun Menteri Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/0T.140/4/2007; Peraturan Menteni Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteni Pertuanian Nomor 43/Permentan/10/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturn Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2012 diubah.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat