Standarisasi Biaya
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/NO.391
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium, Harga Pengadaan Barang Dan Biaya Pemelihaaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM pada bulan Mei 2008 yang mengakibatkan perubahan harga-harga barang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tatun 2008; bahwa untuk ketertiban administrasi dan kelancaran kegiatab Pemerintah Kabupaten Jepara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomnor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran. BAB Ill Huruf H Nomor
1b dan BAB Ill Huruf X diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2008 diubah.
- 18 halaman
|