Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Dan Ruang Lingkup Bab II Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Bab V Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Bab IX Kelembagaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
23 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2011
Tanggal Berlaku
23 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan