DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGGABUNGAN
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2000/No. 226
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2.2 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Desa;
- Uodang undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 67 Tabun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusao Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan 'Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa, pembagian wilayah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
- 7 hal
|