SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LD.2000/No. 235
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9
Tahun 1992 yang telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas Nomor 6 Tahun 1999, dipandang sudah
tidak sesuai lagi; bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
secara berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu
menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyumas
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang sekretariat daerah, sekretariat DPRD, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nompr 9 Tahun 1992 dicabut.
- 17 hal
|