Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2003

Sistem Pendidikan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2003
Tanggal Berlaku
08 Juli 2003
Sumber
LN.2003/NO.78, TLN NO.4301, LL SETNEG : 37 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1039226 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 58/PUU-VIII/2010
Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat
a. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”; b. Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”; c. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu; d. Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor 24/PUU-V/2007
Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor 011/PUU-III/2005
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Mencabut :
  1. UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan