Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender, Negara melindungi dan menjamin hak setiap
orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan
kualitas perempuan dan laki-Iaki, serta mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara,
sehingga dapat berperan serta dalam proses
pembangunan Daerah diperlukan strategi
pengarusutamaan gender di seluruh bidang
pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender di Kabupaten Boyolali
belum memiliki pengaturan untuk dilaksanakan dan
diimplementasikan, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu Peraturan Daerah di
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewenangan
Bab III Hak dan Tanggung Jawab
Bab IV Kelembagaan
Bab V Perencanaan
Bab VI ARG
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penghargaan
Bab IX RAD PUG
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.12 tahun 2011; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Perpres No.87 Tahun 2014; 7. Permendagri No.80 Tahun 2015; 8. Permendagri No.18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan
kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup
Organisasi Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Ciri dan Sifat
Bab III Bentuk dan Fungsi
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Pendaftaran dan Pelaporan
Bab VI Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Sistem Informasi Ormas
Bab IX Pelaporan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Penghargaan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 127 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, namun dalam perkembangannya kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ketentuan mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di kelurahan diatur dengan peraturan bupati/wali kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 24)
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pengarusutamaan gender merupakan
perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
yang menjamin persamaan hak asasi manusia melalui
kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan;
bahwa pengarusutamaan gender di Kota Surakarta
bertujuan untuk mengintegrasikan gender dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin
kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat dalam
memperoleh kualitas hidup di bidang ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam rangka mencapai
pemerataan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengarusutamaan gender belum memiliki
pengaturan yang jelas untuk dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan di setiap daerah dalam hal ini di
Kota Surakarta, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu peraturan perundangundangan di daerah sebagai penjabaran peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
Bab III Penguatan Kelembagaan
Bab IV PPRG
Bab V Pelaksanaan PUG
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 95 Tahun 2021
perbup - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BANYUMAS
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 95, BD.2021/No.96
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Banyumas; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
terdapat beberapa ketentuan untuk dilakukan
Penyederhanaan Birokrasi pada Instansi Daerah,
sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peraliha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bimex Merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1974 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha perdagangan umum, usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan, usaha pertambangan serta usaha lain yang menguntungkan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda);
c. bahwa memedomani ketentuan Pasal 114 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Pasa1 90 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) Provinsi Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. BIMEX (perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU; MODAL; SAHAM-SAHAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dicabut
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2020
DESA - KELURAHAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN – PENCABUTAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/NO.5. TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa dan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat