Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetKoperasi, UMKMSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Percepatan - Transformasi Digital - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2023/No.31, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 45 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional. Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
rsitektur - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Nasional - spbe
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 132, LN.2022/No.233, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang didalamnya memuat: 1) arah kebijakan dan strategi; 2) kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional; 3) Referensi Arsitektur SPBE Nasional; 4) Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan 5) inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan Sistem Transportasi
berbasis elektronik yang efektif dan efisien perlu dibentuk
pedoman Sistem Transportasi berbasis elektronik pada
Provinsi l.ampung, penyelenggaraan transportasi yang
terpadu; meminimalisasi dampak sosial dan
ekonomi, penyelenggaraan angkutan menggunakan
kendaraan berbasis elektronik tersebut terhadap
penyelenggaraan angkutan umum di Provinsi Lampung,
dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan angkutan trasportasi berbasis elektronik; berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat memberikan landasan untuk pengaturan
Transportasi berbasis Elektronik dalam rangka mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 38 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2008; UU NO. 20 Tahun 2008; UU NO. 22 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 27 Tahun 2022; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 34 Tahun 2006; PP NO. 71 Tahun 2019; PEMENHUB NO. PM 117 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 118 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 12 Tahun 2019; Peraturan KOMINFO NO. 5 Tahun 2020.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Penyelenggaraan Transprortasi Berbasis Elektronik.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
untuk meningkatkan kesejahteraan umum dalam
kerangka otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka birokrasi dan pelayanan publik perlu
terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat; bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya Kabupaten
Cerdas yang mampu memenuhi dinamika kebutuhan
Masyarakat secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah
perlu mengelola semua sumber daya secara efektif dan
efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan,
menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup
warganya serta pelayanan publik melalui inovasi atau
pembaharuan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi; bahwa guna memberikan landasan hukum di Daerah agar
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas terlaksana secara
berkesinambungan, terarah, terpadu, sistematis dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Temanggung Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Konsep dan Prinsip enyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur TIK, Perangkat Lunak dan Pengelolaan Infrastruktur dan Perangkat Lunak, Pusat Kendali, Keamanan Data dan Informasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Pemangku Kepentingan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sinergitas, Kemitraan dan Kerja Sama, Insentif dan Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transformasi Digital
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan transformasi digital di Kabupaten Sumedang, diperlukan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasi elektronik, satu data Indonesia dan smart city yang terintregrasi dan berkenlanjutan, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Transformasi Digital.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 132 Tahun 2022; Perpres No. 82 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tranformasi Digital, yang Meliputi Ketentuan Umum, Sistem Pemerintahan Berbasis Elktronik, Satu Data Indonesia, Smart City, ETPD, Fasilitasi Transformasi Digital, Literasi Digital, Peran Serta Masyarakat, Kerja sama, Evaluasi Transformasi Digital, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan digitalisasi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah, diperlukan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk memberikan arah dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA KELOLA SPBE;MANAJEMEN SPBE;AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;PENYELENGGARA SPBE;PERCEPATAN SPBE;KERJA SAMA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu; 2. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat