UU No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Mencabut
Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, maka:
Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
dinyatakan tidak berlaku.
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan Keputusan Menteri.
Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1962.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti " Indische Bedrijivenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1960.
Undang-undang (UU) tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
ABSTRAK:
a.bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadapperusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayahRepublik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan IrianBarat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;b.bahwadalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangkapembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barattersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkanketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yangberada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisadari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milikNegara;c.bahwadengannasionalisasiperusahaan-perusahaanmilikBelanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatansebesar-besarnya pada masyarakat Indonesiadan pula untukmemperkokoh keamanan dan pertahanan Negara
pasal-pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RepublikIndonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakannasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas NegaraRepublik Indonesia.
Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuahPanitya yanganggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.(2)Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baikpemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaanbanding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusanterakhir menurut acarapemeriksaan banding di hadapannya antarapemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihakyang bersangkutan.(3)Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnyaakan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungan MengenaiPerusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telah di-buat.................................647.622.8004A.2Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan23.800.0004A.3Pengeluaran berkenaan dengan cadang-an dari untung yang timbul karenapenetapan baru dari harga persediaanemas Bank Indonesia..................Memori4A.4Pengeluaran berhubung dengan pembe-lian alat-alat pembayaran luar Negeriyang berada di luar Negeri, kepunyaandaerah-daerah Swatantra..............Memori4A.5Penyertaan-penyertaan................11.000.0004A.6Kewajiban-kewajiban yang timbul darijaminan-jaminan Pemerintah........9.250.0004A.7Uang muka......................100.000.0004A.8Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind.Bedrijvenwet....................1.024.618.3504A.9Pengeluaran lain-lain yang tak tersangkaMemoriJumlah ............1.816.291.150(Satu milyard delapan ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluhsatu ribu seratus lima puluh rupiah)
Bagian IV A, Bab II Penerimaan. dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Urusan Penyelenggaraan Keuangan danPerhitungan-perhitungannyamengenaiPerusahaan-perusahaandanJawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan(Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat