Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1962

Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1962
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1962
Tanggal Berlaku
01 Januari 1962
Sumber
LN. 1962/ No. 99 , LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
APBN - BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan