Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN.2019 (1484)/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan/atau pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat maka daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pihak luar negeri dan badan hukum sebagai mitra kerja yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas yang saling menguntungkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Ttahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang subjek dan objek Kerja Sama Daerah; Bentuk Kerja Sama Daerah; Tahapan Kerja Sama Daerah; Surat Kuasa; Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah; Persetujuan DPRD; Hasil Kerja Sama Daerah; Perubahan; Penyelesaian Permasalahan; Berakhirnya Kerja Sama Daerah; Dokumentasi Kerja Sama; Badan Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, PERDA KAB. SEMARANG NO. 4, LD 2021/NO.4. TLD NO. 4, 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik, maka perlu dilakukan Kerja Sama Daerah. Kerja Sama Daerah merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Dukungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 5/44/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat infrastruktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Hak dan Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
12
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2019 (1485) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah,
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah
melalui kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad
baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan,
adil serta mengutamakan kepentingan nasional
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan kerja sama, asas dan prinsip, penyelenggaraan kerjasana daerah, lingkup kerjasama daerah, tahapan kerja sama daerah, prosedur kerja sama daerah, surat kuasa, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama daerah, berakhir kerjasama daerah, kelembagaan kerja sama daerah pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelagasian Kewenangan Bupati Dalam Penyelenggaraan Kerjasama Antara Rumah sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi Kabupaten Grobogan Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan selaku Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; bahwa agar pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain tersebut dalam huruf a dapat dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling
menguntungkan, dipandang perlu menetapkan pendelegasian kewenangan Bu pati dalam penyelenggaraan kerjasama yang diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati dalam Penyelenggaraan Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan dengan Pihak Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Penyelanggaraan Kerjasama
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
9 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN 2019 (1516) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat