Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Hak dan Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat