Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang subjek dan objek Kerja Sama Daerah; Bentuk Kerja Sama Daerah; Tahapan Kerja Sama Daerah; Surat Kuasa; Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah; Persetujuan DPRD; Hasil Kerja Sama Daerah; Perubahan; Penyelesaian Permasalahan; Berakhirnya Kerja Sama Daerah; Dokumentasi Kerja Sama; Badan Kerja Sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
24 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2014
Tanggal Berlaku
24 Juli 2014
Sumber
LD.2014/4
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan