PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo sesuai dengan tujuan negara Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
b. bahwa untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetitif, usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
c. bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
18 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pinjaman Bergulir untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Karanganyar, dalam
pelaksanaannya mengalami kendala khususnya menyangkut pengembalian pinjaman; bahwa guna menyelamatkan aset daerah, maka
program penguatan modal petani cengkeh, petani tembakau, serta memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil perlu dihentikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghentian Pinjaman Bergulir Untuk Perkuatan Modal Bagi Petani, Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 PMK. 07/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghentian penyaluran dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2022/No.100, peraturan.go.id: 39 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 31 Tahun 2018
UPT DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada
Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Blora, maka perlu membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah,
maka Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan
Menengah Kabupaten Blora sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 84 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat
Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora
Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di
Kabupaten Blora perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
dasar yang utama untuk pengembangan dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi
dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan,
teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu
ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan dan menciptakan
ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri,
maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi perlu diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Prinsip pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro :
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Koperasi dan U saha Mikro untuk
berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Koperasi dan Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro;
dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
38 Halaman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 24/PER/M.KUKM/IX/2015, BN 2015/NO. 1503; PERATURAN.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat