Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai
kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sarna
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan
pedoman
penyelenggaraan
pengarusutamaan gender dalam pembangunan
daerah di Kabupaten Kediri;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender
sesuai kewenangan Daerah maka diperlukan
pengaturan tentang pengarusutamaan gender dalam
lingkup Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198+ tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai PenghapusErn Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Conuention On
The Elimination of All Form.s of Di.scimination Against
Womenl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32771;
4. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discimination in Respect of Emplogment and
Occttpation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aal9l;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerl'a
menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
1
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-undang (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2O2L Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67361;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a5);
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8fi);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4
tentang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor L23, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623lr
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 9271;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 13a6);
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l2l3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 990);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor l75l;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2Ol9 tentang Pengarusutamaan Gender
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2Ol9
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 96);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten kediri Nomor A7l;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O2l
2026 (Iembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O2l Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten kediri Nomor 176l;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
KEBERHASILAN PUG
BAB V
KERJA SAMA
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
PENGHARGAAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa sesungguhnya setiap manusia dilahirkan
merdeka dianugerahi akal budi dan budi nurani,
memiliki harkat dan martabat yang sama antara laki
laki
dan perempuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender di
Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
pengarusutamaan gender di Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten tang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1346);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan
Pembangunan
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BABV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara;
b. bahwa seiring meningkatnya perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sarolangun, merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga diperlukan peran pemerintah Kabupaten Sarolangun agar perempuan dan anak terlindungi dari pelanggaran terhadap hak yang dijamin oleh Konstitusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju sebagai sebuah persekutuan hukum sejak dahulu telah terbentuk dengan susunan asli dengan seperangkat nilai, norma dan hukum adatnya yang telah dipraktekkan sejak turun temurun, dipatuhi, dan ditaati, serta merupakan kenyataan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia;
c. bahwa pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam peraturan perundang-undangan
masih belum optimal dan belum menampung dinamika perkembangan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yaitu:
1. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Panitia Masyarakat Hukum Adat
3. Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 2 Seri D: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202300100002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2023:
UU No 4 Tahun 2023:
UU No 6 Tahun 2023:
Perpres No 25 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2015.
KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik,
b. non-diskriminasi,;
c. kepentingan terbaik bagi anak,
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, daerah dalam menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan perlu diupayakan secara berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak Perempuan Dan Anak; Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Di Daerah; Perlindungan Perempuan; Kualitas Keluarga; Pemenuhan Hak Anak; Perlindungan Khusus Anak; Sistem Data Gender Dan Anak; Pendanaan; Peran Serta Orang Tua, Keluarga/Kerabat Dan/Atau Masyarakat; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Penjelasan: 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan
Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integral
sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan
pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari
melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, maka diperlukan suatu
pengaturannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan PAUD
Bab V Sarana dan Prasarana
Bab VI Peserta Didik
Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VIII Penghargaan dan Kesejahteraan Guru
Bab IX Kurikulum, Strategi, Metode dan Model Pembelajaran
Bab X Ketentuan Persyaratan Pendirian PAUD
Bab XI Persyaratan Penyelenggaraan
Bab XII Penamaan dan Penomoran
Bab XIII Perubahan Penyelenggaraan PAUD
Bab XIV Peran Masyarakat
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Pelaporan
Bab XVII Sumber Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya seerta teknologi informasi maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Dan Pengampuan, Lembaga, Koorinasi, Sinegritas Dan Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan Dan Dukungan, Pembinaan Pengawasan Dan pengendalian, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
30 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat