Dalam peraturan daerah ini di atur tentang penyelengaraan perlindungan anak. Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebenarnya meliputi 2 (dua) hal yakni perlindungan (protection) dan pemberdayaan (empowerment) Anak di Daerah. Dalam konteks perlindungan, Pemerintah Daerah membentuk sistem dan menyelenggarakan program serta kebijakan bagi efektivitas perlindungan Anak di Daerah. Selanjutnya dalam rangka pemberdayaan, Pemerintah Daerah perlu menjamin Pendidikan dan fasilitas bagi pengembangan potensi Anak secara optimal di Daerah. Selain itu, penanganan permasalahan Anak perlu dilakukansecara terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga segala aspek dapat diantisipasi dan pelaksanaan penanganan permasalahan dapat tuntas dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat