Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarkaat maka Pemerintah Daerah wajin menjamin ketersediaan air dan perlu melakukan pengembangan melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Pemerintah Daerah perlu mengarur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur perlu mengelola potensi daerah berupa penyediaan air minum bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sekaligus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Pembentukan; Bab IV Kedudukan; Bab V Kegiatan Usaha; Bab VI Modal; Bab VII Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat; Bab VIII Kepegawaian; Bab IX Satuan Pengawas Intern; Bab X Penggunaan Laba; Bab XI Pembubaran; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota Tahun 2022-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Minum, perlu disusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dengan Peraturan Gubernur; bahwa untuk penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8799/OTDA tanggal 6 Desember 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota Tahun 2022-204.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Permen PU No. 13/PRT /2013; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2019
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jangka Waktu Bab IV Penyelenggaraan Bab V Sistematika Rispam Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023
RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2023/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia sehingga perlu dikelola dan dijaga untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan
mengutamakan kepentingan umum dan tetap
memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan
kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
masyarakat;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur
mengenai rencana induk pengelolaan air limbah
domestik sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan urusan terkait pengelolaan
air limbah domestik yang harus dilakukan secara
sinergis, berkelanjutan, dan profesional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik, rencana induk pengelolaan air limbah domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada PDAM Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALO PO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
1 7. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
18. Direktur PDAM adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PDAM adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sebesar Rp 52.089.630.000,00 (Lima Puluh Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penambahan modal produksi PDAM untuk Peningkatan dan Optimalisasi pelayanan Sistem penyediaan air minum PDAM.
pasal 3
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.892.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
BAB Ill PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan secara tertulis oleh Direktur PDAM kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pencairan dana, mencakup paling kurang : a. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; b. SK Pengangkatan Direktur PDAM; c. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; d. Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah laporan rencana penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP20 dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PDAM atau rekening yang ditunjuk oleh Direktur PDA
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari:
a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Direktur PDAM; d. PeraturanWalikota tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal kepada PDAM; e. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Penyertaan Modal kepada PDAM;f. Persetujuan Walikota g. Fakta Integritas; h.Berita Acara Penerimaan Dana; i. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; j. SK Pengangkatan Direktur PDAM; k. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; l. dan Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Bilamana----pada SPM terdapat kesalahan dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyat:akan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau dilengkapi paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB lll LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan m,, terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan KeputusanWalikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2037
ABSTRAK:
bahwa sistem penyediaan air minum sebagai salah satu
pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai
salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap
sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya; bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum untuk menjamin keberlanjutan fungsi
penyediaan air minum di Kabupaten Temanggung, maka perlu
disusun dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, dalam
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum perlu dibuat
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan
Air Minum Tahun 2023-2037;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika RISPAM, Jangka Waktu dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
353 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kamuning - kabupaten - kuningan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2019/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditertibkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kab. Kuningan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1045; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Lama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Pelayanan Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Tata Kelola, Kepailitan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
37 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Langsa Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, dalam rangka penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum perlu menyusun Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
setiap 5 (lima) tabun sekali;
- bahwa Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Langsa Tabun 2022-2026 telab
dikonsultasikan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Aceh dan telab memperoleh penyempuraan sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerab Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Langsa Tahun 2022-2026;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Daerab
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Langsa
Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT /M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013; Qanun RTRWKota Langsa Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Langsa Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memperhitungkan menetapkan tarif keterjangkauan air tarif yang berpenghasilan kebutuhan rendah dalam minum perlu bagi masyarakat memenuhi pokok air minum sehari-hari terhadap biaya- biaya produksi yang dikeluarkan oleh badan usaha air minum;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sehingga Peraturan Walikota tentang Tarif Jambi Nomor 59 Tahun 2019 Air Minum Perusahaan Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, tidak sesuai lagi, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf b Peraturan pertimbangan dan Walikota sebagaimana huruf Jambi perlu tentang Tarif Air Minum Perusahaan Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir denagn UU No 13 Tahun 2022; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 2 Tahun 2011; Perda Kota Jambi No 12 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan tarif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan
maka
Peraturan
W alikota ini mulai berlaku,
Walikota Jambi Nomor 59Tahun
2019 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi (Berita
Daerah Kota Jambi Tahun 2019 Nomor 59), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - patriot
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum TIrta Patriot
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat Dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air Dan untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang PUD Air Minum Tirta Patriot.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda Tirta Patriot, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Patriot, Penetapan Penggunaan Laba, Pelaporan, Pembubaran, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
42 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat