Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Bagian Dari Sumberdaya Alam Yang Dianugerahkan Oleh Tuhan Yang Maha Esa Yang Perlu Dijaga Kelestariannya Dan Dimanfaatkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Masyarakat, Bagi Generasi Sekarang Dan Yang Akan Datang.Dan Bahwa Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Memiliki Keragaman Potensi Sumberdaya Alam Yang Tinggi, Dan Sangat Penting Bagi Pengembangan Sosial, Ekonomi, Budaya, Dan Lingkungan, Sehingga Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Konservasi, Rehabilitasi, Reklamasi, Sempadan Pantai, Perizinan, Mitigasi Bencana, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Kordinasi, Sistem Informasi, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG REKLAMASI
ABSTRAK:
bahwa agar pembangunan reklamasi dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Reklamasi.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 54 Tahun 2017; PERPRES No. 122 Tahun 2012; PERPRES No. 11 Tahun 2017; PERMENPKP No. 17/PERMEN-KP/2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKP No. 23/PERMEN-KP/2016; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2017; PERGUB No. 16 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Reklamasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 42 Tahun 2019
Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 30; Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6); Pasal 20 ayat (3); Pasal 26 ayat (2); dan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Di
Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil telah dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dengan
putusannya Nomor 3/PUU-VIII/2010 tanggal 9 Juni
2011, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh
karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Pasal 1 angka 6 dan angka 30, pencabutan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), pencabutan Pasal 20 ayat (3), pencabutan Pasal 26 ayat (2), pencabutan Pasal 55 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 dicabut.
5 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame dari tahun 2006
sampai dengan tahun 2015 di Kota Balikpapan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, dimana pengembalian jaminan Reklame diatur dengan Peraturan Walikota;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembalian Uang Jaminan Pembongkaran Reklame;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun; PERWALI NO.3 Tahun 2006
2014
Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Uang jaminan yang dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame merupakan uang jaminan yang telah disetor oleh Penyelenggara Reklame periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2015. Dalam hal Penyelenggara Reklame membongkar sendiri prasarana bangunan Reklame, uang jaminan pembongkaran Reklame dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 43 Tahun 2014
rencana - zonasi - wilayah - pesisir - dan - pulau - pulau - kecil - kabupaten - pangandaran
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2014/ No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Pangandaran memiliki pantai sepanjang 91 km di dalamnya terkandung keanekaragaman SDA hayati dan non hayati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikelola secara terpadu maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 1 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahuhn 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 16 Tahun 2013; Perda Kab. ciamis No. 15 Tahun 2012; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 20134; Perbup Pangandaran No. 26 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 27 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 28 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Strategi, Zonasi, Pemanfataan Dan Pengambangan Ruang, Perlindungan, Perizinan, Insenstif dan Disentif, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat