Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG REKLAMASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Reklamasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG REKLAMASI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2020
Tanggal Berlaku
08 Juni 2020
Sumber
BD PROV.SULUT 2020 NO.42
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan