PMK No. 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
Mencabut :
PMK No. 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
PMK No. 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 7, BN.2019/No. 478, jdih.pom.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2023
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2023/NO.868
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga perlu pengaturan mengenai pembagian, penataan pengelolaan dan penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: alokasi DBH CHT bagian Daerah dan Kabupaten/ Kota pada Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
6 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Tahun 2022 No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Untuk Butuh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program
pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang
kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan
Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan
buruh pabrik rokok.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini aadalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10
Tahun 2021 ; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor Nomor 97 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini bertujuan menjadi panduan, menyediakan solusi untuk kendala pelaksanaan, dan memberikan arahan terhadap penyaluran BLT DBHCHT. Sasaran program ini mencakup buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan Lampiran I dan II yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan pelaporan oleh Lembaga Keuangan Penyalur. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022
PMK No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Mencabut :
PMK No. 13/PMK.010/2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
ABSTRAK:
Bahwa Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 yang menjadi dasar dalam penetapan sistem klasifikasi barang telah dilakukan amandemen menjadi Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No.
3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah
diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 137 Tahun 2014 (LN Tahun 2014
No. 275), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Keppres 35 Tahun 1993,
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:
Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan non fiskal termasuk namun tidak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi
Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 198), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2023
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD.2023/NO.80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (3) huruf b dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi
hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakau berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur
bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau
ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan
cukai hasil tembakau dalam negeri, Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau untuk Daerah dibagikan
kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau,
dan/atau Daerah lainnya;
c. bahwa Menteri Keuangan telah memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S134/PK/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Permintaan
Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentyan Umum; Pagu Alokasi DBHCHT; Daerah Kabupaten/Kota Penghasil Tembakau dan Cukai Hasil Tembakau dan Daerah Bukan Penghasil Tembakau dan Cukai Tembakau; Penerimaan dan Penetapan Hasil Penghitungan Pagu Alokasi DBHCHT;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2010 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukail Hasil Tembakau di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Cukai, disebutkan Gubernur mengelola dan menggunakan dana
bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana
bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Nomor 20/PMK.07/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bupati bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik masing-masing daerah, dengan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Bupati atau Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, serta sanksi diberikan atas penyalahgunaan alokasi dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
9 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 26, BN.2020/No. 1122, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 101 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 10, BN.2024 (105)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
ABSTRAK:
a.bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
b. bahwa untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal N omor 6
Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian
Insentif lmpor dan/ a tau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan lnvestasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap;
c. bahwa untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ( Completely Built Up/ CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap ( Completely Knocked Down/CKD) roda empat sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor yaitu tentang pos tarif impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, impor barang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
eraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor diubah sebagian
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat