Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bupati bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik masing-masing daerah, dengan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Bupati atau Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, serta sanksi diberikan atas penyalahgunaan alokasi dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat