Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukail Hasil Tembakau di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bupati bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik masing-masing daerah, dengan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Bupati atau Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, serta sanksi diberikan atas penyalahgunaan alokasi dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukail Hasil Tembakau di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2010
Tanggal Berlaku
15 Mei 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 38
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan