Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Ceko
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 67, LN.2022/No.107, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic) yang perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Panitia Nasional - Keketuaan Indonesia - the Association of Southeast Asian Nations - Tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
ABSTRAK:
Sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023, lndonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023. Untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, perlu membentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2020.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan panitia nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023 yang berkedudukan di Jakarta. Panitia Nasional mempunyai tugas antara lain: 1) merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023; 2) dan menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; serta tugas kepanitiaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara - Persetujuan - Perjanjian - Perdagangan - Internasional
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 71, LN.2020/NO.154, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Kerajaan Spanyol - Dinas-Dinas - Penerbangan Berjadwal
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 73, LN.2022/No.113, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal sehingga perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
KEPPRES No. 31 Tahun 2017 tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa Di Republik Sudan Selatan
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, LL SETKAB : 5 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan Menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Pengesahan - Persetujuan - Republik Indonesia - Perhimpunan Telekomunikasi Internasional - Kantor Area ITU - Jakarta - Agreement - Government - Republic Indonesia - the Intemational Telecommunication Union Concerning - ITU Area Office - Jakarta
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 38, LN.2021/No.117, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta)
ABSTRAK:
Pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk mendukung pembangunan berkeianjutan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik dari sektor ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 5, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat