Kependudukan dan Perkawinan-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 132, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tertib pengelolaan rumah susun milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama serta penghunian termasuk sarana dan utilitas perlu adanya pengaturan lebih lanjut pengelolaan rumah susun dan Gubernur memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan pengelolaan rumah susun di daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Rumah Susun, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 23/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembinaan pengelolaan Rumah Susun Milik yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan masa transisi, pembentukan PPPSRS, pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama pada rumah susun, kerja sama dalam pembangunan rumah susun secara bertahap, dan bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rumah susun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
91 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota sehingga Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu dilakukan penyesuaian;bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu disusun tata cara
Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Ffungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan;Susunan Organisasi;Tugas Pokok dan Fungsi;Tata Kerja;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban warga
masyarakat miskin di kota Banjarmasin yang anggota
keluarganya meninggal dunia perlu diberikan
santunan khususnya kepada masyarakat miskin yang
sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran Kota
Banjarmasin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi
Warga Miskin Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14
Tahun 2011
; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Persyaratan Dan Tata Cara; 4. . Besaran Santunan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS KEGIATAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu penyesuaian terhadap pedoman perjalanan dinas khusus untuk Kegiatan pemeriksaan/pengawasan, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Khusus untuk
Kegiatan Pemeriksaan/Pengawasan pada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Kegiatan Operasional Pemeriksaan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas Kegiatan Operasional Pemeriksaan, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Optimalisasi - Pelaksanaan - Program - Jaminan - Kesehatan Nasional
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 23 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diberikan kepada beberapa menteri, jaksa agung, kapolri, kepala BP2MI, direksi BPJS Kesehatan, para kepala daerah, dan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2022tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian jadwal
penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332
Tahun 2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/18/BSG/III/2020 dan Nomor 146.3/71/TLS/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas Tahun
2020-2024;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Gubernur diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kedudukan
Bab IV Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas Tahun 2020-2024
Bab V Pembiayaan
Bab VI Evaluasi
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Rencana Umum Nasional - Keselamatan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2022/No.2, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Lampiran: 69 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat