Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang, telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang; b. bahwa dengan adanya dinamika dan perkembangan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang. Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang.
Merubah beberapa ketentuan kepegawaian dala Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan
pangan di Bulukumba perlu adanya penyediaan
cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan
bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan
kelancaran pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba, Tahun Anggaran 2015, maka perlu diatur
tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
2
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 No. 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
6. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional
Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
10 Peraturan gebernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
11 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46/IX/2008
tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Struktural
dan Uraian Kegiatan Pada Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
NOMOR : 15 TAHUN 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Sungai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air merupakan potensi alam yang strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan yang terencana terpadu dan berkesinambungan menganut prinsip konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemanfaatan, operasional dan pemeliharaan yang memenuhi standar serta benrawasan lingkungan;
b. bahwa sungai, danau dan pantai merupakan bagian dari sumber daya air yang pengelolaannya semaksimal mungkin digunakan untuk kepentingan masyarakat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2008; dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.
Materi Pokok: Pengembangan sumber daya air adalah segala usaha yang di kembangkan dalam rangka memanfaatkan air dan sumber dayanya dengan perencanaan teknis, pengelolaan, pendayagunaan dan pengendaliaan daya rusak serta kegiatan operasi dan pemeliharaan guna kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemanfaatan air serta sumber daya nya meliputi usaha penyediaan dan pengaturan potensi untuk menunjang sektor lain yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan dari adanya sumber daya air khususnya sungai, danau dan pantai dengan prinsip pengelolaan yang benarawasan lingkngan, terpadu dan berkesinambungan. Pengelolaan sungai, danau dan pantai adalah upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung air dan fungsinya dengan konservasi dalam bentuk perlindungan, pelestarian, pengendalian daya rusak sebagai wadah/tempat sumber air dan pengalirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Memiliki Tanggung Jawab Untuk Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah, Salah Satunya Melalui Perlindungan Dan Pemberdayaan Kelompok Rentan Dalam Masyarakat, Termasuk Kepada Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam; B. Bahwa Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat Masih Memiliki Akses Yang Rendah Dalam Hal Pengetahuan, Keterampilan, Permodalan, Kelembagaan, Informasi, Dan Jaringan Pemasaran, Sehinga Sering Dihadapkan Pada Risiko Sosial Dan Ekonomi Yang Tinggi Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya; C. Bahwa Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Telah Memberikan Tanggung Jawab Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Untuk Memberikan Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah, Namun Diperlukan Ketentuan Lebih Lanjut Yang Disesuikan Kondisi Dan Karakteristik Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat; D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Terdiri dari 47 Pasal,8 BAB yaitu Ketentuan umum,Perencanaan,Penyelengaraan perlindungan,Penyelengaraan Pemberdayaan,Pengawasan,Partisipasi Masyarakat,Pendanaan,dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
47
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 huruf c Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Air Permukaan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau permanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Pajak Air Permukaan terutang sejak pengambilan dan
pemanfaatan Air Permukaan, serta dipungut di wilayah daerah tempat Air Permukaan berada.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2036
UU No 2380 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 01/PRT/M/2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) yang dilaksanakan oleh penyelenggara SPAM dan Pemerintah Daerah, dan RI SPAM memuat program kerja dan rencana kerja strategis pengembangan SPAM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan dan penertiban serta pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya maka perlu dilakukan pengamanan secara ketat untuk menghindari kemungkinan penebangan kayu yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek; pelaksanaan lelang; pembagian hasil lelang; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK MENGHITUNG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah untuk menghitung pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2011.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang berada di dalam lapisan bebatuan, mata air dan/atau rembesan dan sumur gali. Dikecualikan dari objek pajak Air Tanah adalah: a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). ) Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau jasa dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Besarnya nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana pada lampiran I Peraturan Bupati Kutai Timur ini. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat