MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. No. 2020/359, LL Kota Tual : 9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Kota Tual memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan keanekaragaman hayati yang perlu dijaga kelestariannya, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Berdasarkan sejarah, masyarakat Kota Tual terdiri dari beberapa kelompok masyarakat adat yang berkuasa dan berdaulat atas wilayah petuanannya masing-masing.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.20/Men/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.08/Men/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jenis biota laut yang dilindungi dan diegek/ sasi, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, larangan, sanksi, prosedur pemberian sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu mengatur pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-undang nomor 4 tahun 2003 tentang
pembentukan kabupaten konawe selatan di
provinsi sulawesi tenggara (lembaran negara
Republik indonesia tahun 2OO3 nomor
24,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4267 )
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor a286); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara,Kabupaten
Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOS
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23
Tahun 2074 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56T9l;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126,Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL
Nomor 82, Tambahan l*mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas undang-undang nomor 12
tahun 2Dll tentan pembentukan peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 639g);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227,Tarrbahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembarab Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO2 Tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
142 Tambahan Lembaran
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2OOl tentang Pengembangan Lumbung pangan
Masyarakat De sa/ Kelurahan ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2008 tentang Cadangan pangan pemerintah Desa;
13. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 1 1/PERMENTAN/KN.L3O/ 4 /2018 tentang
jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot8 Nomor
481);
14. Keputusan bersama Menteri Koordinasi Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinasi Bidang
Kesejahteraa.n Rakyat Nomor KEp-
46 IM.EKON/MENKO/KESR A/VIII /2OOS tentang
Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
S).sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 10 tahun 2Ol9 tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah kabupaten konawe
selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2019 nomor 10 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III PENDANAAN
BAB IV ORGANISASI PENGELOLA CADANGAN PANGAN
BAB V MEKANISME PENGADAAN
BAB VI MEKANISME PENYALURAN
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2009
PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 TAHUN 1982, PP No. 68 Tahun 1998, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Thun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
14 Halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat rnelalui kesempatan berusaha dengan melalui inovasiinovasi teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam;
b. bahwa untuk menindaklajti ketentua Pasal 25
Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna: Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu dibentuk Pos Pelayanan Teknologi
Tepat Guna antar Desa yang berkedudukan di Kecamatan dan pos pelayanan tepat guna yang berkedudukan di Desa;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengembangan .dan Penerapan Teknologl
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Hak Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonelia
I Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558},
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran PendapaJm
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1810);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA,
BAB V KEWENANGAN PENGELOLAAN,
BAB VI PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA,
BAB VII PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB VIII LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB IX MEKANISME,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN,
BAB XI PENDANAAN,
BAB XII PELAPORAN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
29 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 47/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 279; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 186/PMK.07/2012, BN.2012/No.1133, peraturan.go.id: 3 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2011
APBNPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 181/PMK.07/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 207/PMK.07/2011, BN.2011/No.817, peraturan.go.id: 3 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat