petunjuk teknik-teknologi tepat guna-pengelolaan sumber daya alam-desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022 /No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Tenik Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; b. bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 13 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa, Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disingkat menjadi TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban, pengelolaan sumber daya alam desa, kewenangan pengelolaan, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa, pemasyarakatan teknologi tepat guna, lembaga pelayanan teknologi tepat guna, mekanisme, pembinaan dan pengendalian, pendanaan, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PENJUALAN ENERGI LISTRIK TENAGA HIDRO KEPADA PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2020, perlu disusun pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKp); bahwa pedoman penyusunan APBKp merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat kampung, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak di kampung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Bagi Hasil Penjualan Energi ListrikTenaga Hidro; BAB IV Besaran Bagi Hasil; BAB V Pengelolaan dan Bagi Hasil Penjualan Energi Listrik Tenaga Hidro; BAB VIPenganggaran Bagi Hasil Penjualan Energi Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Hidro; BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IXPembinaan dan Pengawasan; BAB X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2016
organisasi - dinas pu sumber daya air dan penataan ruang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD.2016/No.98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang harus dilestarikan dan dikelola secara baik untuk mewujudkan kesejahteraan manusia; bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kekurangan air
terutama pada musim kemarau; bahwa untuk mengatasi masalah kekurangan air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya air secara optimal; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor; 09/PRT/M/2015; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Perlindungan dan Pengelolaan SDA Pada Tabal Batas Antar Negara; VI. Hak dan Kewajiban; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 18 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 62/KEPMEN-KP/2014, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Dan Laut Disekitarnya Di Provinsi Papua Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
Pulau Binongko Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan wilayah perairan, pesisir, laut
dan pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi yang
memiliki nilai kearifan lokal sehingga perlu dijaga
kelestarian dan keanekaragaman hayatinya, maka
dipandang perlu mengatur Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
dalam Wilayah Pulau Binongko di Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
Pulau Binongko di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3647);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3803);
9. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5151);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5798);
12. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan PulauPulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951);
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.44/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja
Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012);
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/kum.1/
5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801);
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan
Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 330);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ka bu paten Waka to bi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT ADAT SARANO WALI
BAB V JENIS BIOTA YANG PEMANFAATANNYA DIATUR DALAM WILAYAH ADAT
BAB VI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PELARANGAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat