Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa, Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disingkat menjadi TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban, pengelolaan sumber daya alam desa, kewenangan pengelolaan, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa, pemasyarakatan teknologi tepat guna, lembaga pelayanan teknologi tepat guna, mekanisme, pembinaan dan pengendalian, pendanaan, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat