Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) se Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan hasil guna dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan perlu dilakukan dengan sistem bersama SAMSAT dalam operasionalnya. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua, dan sesuai perkembangan keadaan perlu meninjau kembali Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Se Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pembentukan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) se Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Surat Keputusan Bersama MENHANKAM/PANGAB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor Pol.Kep/13/XII/76 Nomor Kep 1693/ MK/IV/12/1976; Surat Keputusan Bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (PERSERO) Nomor Skep/06/X/1999; Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, samsat pembantu dan samsat keliling.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2006
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelayanan Jemput Bola Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PAsal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor berkala, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka untuk memberikan kemudahan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi masyarakat yang berada jauh dari Unit Pengujian Kendaraan Bermotor serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diperlukan suatu Sistem Pelayanan Jemput Bola Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelayanan Jemput Bola Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kebijakan Pelaksanaan Sijempol-PKB
Bab V Sasaran Pelayanan Sijempol-PKB
Bab VI Pendekatan Pelayanan Sijempol-PKB
Bab VII Tata Laksana Sijempol-PKB
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, sehingga diperlukan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/ atau usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab IV Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan tertib Lalu Lintas Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat, menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran serta kenyamanan bagi pengguna jalan di kawasan tertib lalu lintas jalan, maka perlu pengaturan mengenai kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2004, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kawasan Tertib Lalu Lintas Di Kabupaten Sambas; Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peranan penting dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa untuk mewujudkan peranan jalan sebagaimana mestinya, penyelenggaraan jalan perlu dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengintegrasikan semua komponen termasuk mengikutsertakan peran masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlbat dalam penyelenggaraan jalan, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Jalan Daerah; Meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah; Pengelompokkan Jalan; Penyelenggaraan Penggunaan Jalan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
27 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu
diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentan Pajak Penerangan Jalan yang dipungut pajak
kepada setiap pengguna tenaga listrik, obyek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah Daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Pengguna tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Diubah dengan :
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Mencabut :
KEPPRES No. 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong-Pondok Aren Barat Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon – Kanci Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli Kaligawe Sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol, Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol, Srondol - Jatingaleh
KEPPRES No. 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas-Manyar Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 95 Tahun 1996 tentang Pengalihan Gerbang Tol Pada Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit Dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta
KEPPRES No. 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, Dan Simpang Susun Cikupa Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes – Kebomas Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
KEPPRES No. 24 Tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat-Ciujung
KEPPRES No. 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
KEPPRES No. 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang - Cileunyi Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat