Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, objek penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, deskripsi batas wilayah di kecamatan sidorejo, deskripsi batas wilayah di kecamatan tingkir, deskripsi batas wilayah di kecamatan argomulyo, deskripsi batas wilayah di kecamatan sidomukti dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonomian, mendukung pembangunan dan integrasi daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom baru yang terletak ditengah-tengah Provinsi Bengkulu sehingga menjadi jalur lintas antar kota, perlu adanya jaringan lalu lintas jalan dan angkutan yang efektif dan efisien dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, ketertiban dan kelancaran dalam mendukung pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 38 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 34 Tahun 2006
7. PP No. 32 Tahun 2011
8. PP No. 55 Tahun 2012
9. PP No. 80 Tahun 2012
10. PP No. 79 Tahun 2013
11. PP No. 74 Tahun 2014
Pasal 3 :
(1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari :
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II;
c. Jalan kelas III A;
d. Jalan kelas III B;
e. Jalan kelas III C;
(2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan.
Pasal 24 :
(1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 25 :
(1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari :
a. Manajemen Kapasitas
b. Manajemen Prioritas
c. Manajemen Permintaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ruas Dawuan-Sadang Dan Ruas Padalarang-Cikamuning Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2017
PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR PADA KAWASAN PANTAI SERUNI KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR PADA KAWASAN PANTAI SERUNI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udaradan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah maka perlu dilaksanakan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan pantai seruni Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati.
1. Undang – UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang – UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambah Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
4. TUGAS PERANGKAT DAERAH TERKAIT
5. KOORDINASI DAN EVALUASI
6. KETENTUAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2011 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.6, TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam lampirannya mengatur terhadap sebagian Kewenagan Kabupaten / Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah Kebupaten / Kota dibidang Energi dan Ketenagalistrikan ;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; PP No, 65 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberithauan pajak daerah; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihanp; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan dan pembatalan pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang daluarsa; ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998
9 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kab. Tanjung Jabung Timur yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan kegiatan pemerintahan;
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah serta partisipasi langsung masyarakat;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umurn, dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kab. Tanjung Jabung Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: Ruang Lingkup; Ketertiban Umum; Pelaksanaan Operasional Penertiban; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administrasi dan besarnya denda administrasi; mengenaibentuk dan tata cara pemberianlaporan, saran dan pertimbangan, dan perlindungan kepada pelapor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelalasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat