Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semaarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemililhan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
15 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 3, BN.2021 (1081) : 9 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri PANRB Nomor 75 Tahun 2020; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pengguna. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan oleh PPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi instansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan penetapan hasil validasi dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 121 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai
dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman untuk memberikan kejelasan bobot jabatan yang dianggap adil guna pemeringkatan jabatan. Klasifikasi dan Peringkatan jabatan digunakan sebagai dasar Penetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 121 Tahun 2017 dicabut.
56 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2017/No.883, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembuatan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Memori Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang Mutasi, Pensiun, atau Menjalani Bebas Tugas di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setiap Pejabat yang Mutasi, Pensiun, Bebas Tugas wajib membuat Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan. Dalam hal Pejabat Pengganti belum dilantik maka Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan diserahkan kepada atasan Pejabat yang bersangkutan. Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan
wajib dilakukan pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN
2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN
PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022, hal Penetapan Kelas Jabatan Bagi
JF Auditor dan Surat Sadan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor S-81/K/JF/2022, hal Penetapan Kelas
Jabatan Fungsional Auditor, maka Peraturan Bupati Gowa
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diubah dan ditinjau kembali. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gowa Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
lnstansi
Dalam Peraturan Bupati ini Menetapkan : PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SUPATl GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAl JABATAN DAN NlLAl BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 1 Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Jabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 9), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
164 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Komisi Yudisial tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan kapasitas hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, diperlukan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Komisi Yudisial dalam melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratarna, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, clan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2023 dicabut.
207 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat