Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratarna, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, clan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat