Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan diperlukan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pendirian Dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Insentif - Bank - Penyediaan - Dana - Ekonomi - Tertentu - Penanganan - Dampak - Perekonomian - Wabah - Virus - Corona
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/4/PBI/2020, LN.2020/NO.86, TLN NO.6484, bi.go.id : 10 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu. Kebijakan makroprudensial yang akomodatif tersebut dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan BI ini mengatur mengenai pemberian insentif berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank yang mendukung penyediaan dana untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau UMKM serta untuk kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang momentum pertumbuhan ekonomi domestik dan memitigasi risiko makin menurunnya siklus keuangan yang masih berada di bawah level optimal. Insentif diberlakukan dalam periode tertentu dan akan dievaluasi dalam
implementasinya.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
UU No. 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-undang Darurat tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Indo Pusaka Berau Di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau, perlu menyalurkan tenaga listrik kepada konsumen di wilayah usaha dimaksud. Untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaanpenyediaan tenaga listrik, memberikan mutu pelayanan yang baik kepada konsumen, melaksanakan kaidah industri dan niaga yang sehat, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan di wilayah usaha PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1.2.059/Set.DPRD, Tanggal 14 September 2017, telah memberikan rekomendasi persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (e) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal persetujuan harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2012; Permen ESDM No. 28 Tahun 2012; Perda KALTIM No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat