Penyelenggaraan - Perlindungan - Pengelolaan - Lingkungan Hidup
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 22, LN.2021/No.32, TLN No.6634, jdih.setkab.go.id : 374 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017.
- Penjelasan 109 hlm.
|