PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Kabupaten merupakan bagian dan menjadi instansi vertikal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PERPRES Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STAF KHUSUS GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya target pembangunan daerah sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2O18-2O23, diperlukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan Program Pembangunan; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program
pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mencapai target sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023;
bahwa untuk mendukung kelancaran pengambilan langkah-langkah konkret untuk mencapai target sesuai Rencana Pembangunan Jangla Menengah Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2O18-2O23 dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)
2O18-2O23, perlu dibentuk Staf Khusus; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Staf Khusus dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Gubernur dapat menetapkan suatu peraturan dan diakui keberadaannya sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Khusus Gubemur Untuk Percepatan Pencapaian Target Rencana Pembangu.nan jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014
Peraturan Gubernur tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Tugas, Fungsi dan Wewenang; IV. Susunan Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Keuangan; VII. Pelaporan; VIII. Anggaran; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
3. Bab III Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
4. Bab IV Kelompok Jabatan;
5. Bab V Kepegawaian dan Eselon;
6. Bab VI Tata Kerja dan Laporan;
7. Bab VII Pendanaan;
8. Bab VIII Ketentuan Peralihan;
9. Bab IX Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
24
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020
PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
2020
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 1, BN 2023 (875) : 66 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
mewajibkan setiap satuan pendidikan tinggi memiliki
statuta;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, perlu
menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta
Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168);
Mengatur ketentuan umum
Asas STIN
Identitas yang terdiri kedudukan dan pendirian, Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars STIN
Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sistem Pengelolaan
Sistem Penjaminan Mutu
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan STIN
Pendanaan dan Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
66 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Dikarenakan adanya penyesuaian dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Perda No. 10 Tahun 2016 perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mengubah PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan
penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan melaksanakan ketentuan regulasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta petunjuk pelaksanaannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (4); Pasal 7; Pasal 10 huruf l; menghapus Pasal 17; diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus; Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah DIY; Pasal 29 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, BN 2015/ NO 700; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 149 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Bupati Kudus Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa evaluasi kelembagaan pada perangkat daerah di
Kabupaten Kudus perlu dilaksanakan secara berkala
guna mewujudkan organisasi perangkat daerah yang
efektif dan efisien dalam rangka penyelengaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian,
Pendidikan, dan pelatihan yang menjadi kewenangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap susunan
organisasi, tugas dan fungsi Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, terjadi
perubahan kelembagaan Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sehingga
Peraturan Bupati Kudus Nomor 70 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu.gas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Jabatan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 70 Tahun 2021 dicabut.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor 700
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan struktur organisasi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan, perlu diganti untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Pungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipiJ Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Serlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Sengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tabun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
11. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaao Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 13/Per/M.UKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahua 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan lnstansi Pemerintah;
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Sidang Kearsipan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
16. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486);
17. Peraturan MenLeri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederbanaan Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 02 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERTNTAH KABUPATEN REJANG LEBONG ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
1. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
2. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong;
3. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong;
4. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong;
5. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong
208 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat