Peraturan Gubernur tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Tugas, Fungsi dan Wewenang; IV. Susunan Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Keuangan; VII. Pelaporan; VIII. Anggaran; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat