Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Program legislasi daerah di Kabupaten Cianjur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tatiun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 72 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Frogram Legislasi Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cianjur No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 81).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian terhadap peralihan, penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah oleh perorangan, badan hukum dan/atau kelompok tertentu secara berlebihan dan tidak wajar pada kawasan calon ibu kota Negara dan kawasan penyangga, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ketentuan Umum, Kawasan Calon Ibukota dan Penyangga, Pengendalian Peralihan dan Penggunaan Tanah, dan Pengamanan Kawasan Hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Pembentukan dan Keanggotaan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di lakukan perubahan.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permen Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAHH)
d. Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (ILMEA)
e. Bidang Perdagangan
f. Bidang Kemetrologian
g. Unit Pelaksana
h. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial, budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi , melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna memperkokoh integrasi nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diselenggarakan forum pembauran kebangsaan di daerah.
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 5 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Forum Pembauran Kebangsaan; Masa Kepengurusan dan Pengukuhan; Pengawasan dan Pelaporan; serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan mengganti dengan Undang-Undang yang baru.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),dan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Dalam UU ini diatur mengenai wilayah perairan Indonesia. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Selain mengatur mengenai batas wilayah perairan, diatur juga mengenai hak lintas bagi kapal-kapal asing. Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia untuk keperluan: 1) melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan
di luar perairan pedalaman; atau 2) berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1996.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 prp. Tahun 1960 tentang perairan Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 6 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2017/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses).
3. Pasal 13 A dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus.
8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD.
10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut.
14. Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai Belanja penunjang kegiatan DPRD.
17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai Dana operasional Pimpinan DPRD.
19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai Tenaga ahli fraksi.
21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai Belanja sekretariat fraksi.
22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus.
23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus.
25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Hukum Acara dan PeradilanKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan dengan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor I Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi UU sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 UUD 1945; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
UU ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yaitu antara lain terkait dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan menjadi hakim konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, batas usia pensiun hakim konstitusi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2019
a. bahwa sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu, maka dalam rangka mendukung kelancaran, kehikmatan, ketertiban penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, dan untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan pedoman keprotokolan yang sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal budaya yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Katingan; b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu pedoman lebih lanjut sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Dengan Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas,Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Bab IV Tata Tempat; Bab V Tata Upacara; Bab VI Tata Penghormatan; Bab VII Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Dan/Atau Tamu Lembaga Negara Lainnnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaKetatanegaraan, Kenegaraan
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Organisasi Kementerian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat