Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/487/2019 Hal: Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kernenterian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, Lampiran halaman 11 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.05/2014
PMK No. 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Diubah dengan :
PMK No. 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 183/PMK.05/2011, BN 2011/ NO 739; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
- Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat
Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif
Layanan pendidikan Universitas Jember, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum
Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Badan Layanan Umum Universitas Jember
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan
kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling
rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap
mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2021
PMK No. 2/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 30/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 27/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 193/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 146/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 75/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 7/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 138/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 36/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 264/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 156/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik
Kesehatan pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK No. 26/PMK.05/2014 (BNRI Tahun 2014 No.165);
b. PMK No. 220/PMK.05/2014 (BNRI Tahun 2014 No.1886) sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 44/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2016 No.447);
c. PMK No. 36/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 No.390);
d. PMK No. 156/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2016 No.1593);
e. PMK No. 264/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2017 No.31);
f. PMK No. 88/PMK.05/2017 (BNRI Tahun 2017 No.918);
g. PMK No. 138/PMK.05/2017 (BNRI Tahun 2017 No.1416);
h. PMK No. 7/PMK.05/2018 (BNRI Tahun 2018 No.102);
i. PMK No. 75/PMK.05/2018 (BNRI Tahun 2018 No.899);
j. PMK No. 27/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.321);
k. PMK No. 30/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.334);
l. PMK No. 146/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.1224);
m. PMK No. 193/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.1633);
n. PMK No. 2/PMK.05/2020 (BNRI Tahun 2020 No.4),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 18-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 192/PMK.05/2019, BN. 1632 Tahun 2019 JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat