Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan independensi dan
objektifitas pelaksanaan tugas aparat pengawasan intern
pemerintah sesuai ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, perlu dilaksanakan evaluasi
intern di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal
sebagai aparat pengawas intern pemerintah; bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektifitas
pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan Inspektorat Daerah
Kabupaten Kendal perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten
Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di
Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan Inspektorat Daerah dilakukan melalui Telaah Sejawat sebagai Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas bagi APIP. Telaah Sejawat dimaksud terdiri atas: a. Telaah Sejawat Intern; dan b. Telaah Sejawat Ekstern yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABU ATEN KARANGASE TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesionaI, diperlukan mekanisme kerja antara
jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Mekanisme Kerja,Proses Bisnis,Tranformasi Manajemen,Mekanisme Kerja Sekretariat Daerah,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
-
-
58 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lebak Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2020;
b. bahwa terdapat penyesuaian dalam mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lebak yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lebak Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016;
9. Peraturan Bupati Lebak Nomor 51 Tahun 2018;
10. Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2020;
11. Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2020 ;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 29; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo029.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 25 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan risiko;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko guna mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan risiko Pemerintah Daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun 2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 59 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2010 No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk ·melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pernerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Peinerintah di · lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 lahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung l\lomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2907
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung menetapkan definisi dan sistem pengendalian intern pemerintah daerah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP melibatkan koordinasi Sekretaris Daerah, pembentukan Satuan Tugas SPIP, dan pengawasan intern oleh Inspektorat melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 71 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020-2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja pegawai dalam mengemban tugas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor .31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor .20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .80 Tahun 2015 sebagaimana dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini terdapat 11 (sebelas) bab dan 14 ( empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyertaan jabatan, dan penyusunan sistem kerja; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022
Di dalam Peraturan Gubernur diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Mekanisme Kerja Bab III Proses Bisnis Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 64 Tahun 2017
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan
mahasiswa kurang mampu, perlu mengatur
pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu;
b. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam peningkatan prestasi di bidang akademik;
c. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial bagi mahasiswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 253);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 26 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar
mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar.
5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang
bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi.
8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat
IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang
ditempuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang
Mampu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara;
b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi
mahasiswa Luwu Utara.
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 5
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program
04, program S 1 atau program 82 ;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3;
2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan
3. Semester Ill untuk program S2
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal
3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4
untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester
6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk
Program 82;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 6
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling
rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan
kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau
sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program
04 atau program S 1;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3; dan
2. Semester VII untuk program 04/Sl;
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah
dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak;
q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat.
BABV
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 7
Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat
mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82;
b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada
Bupati;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan
e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas
Daerah ke rekening penerima.
(3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa
Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta
Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 125 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 125
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. Bahwa untuk mewujudkan budaya integritas sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk lebih menguatkan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Bab 3. Struktur Pengendali Kecurangan; Bab 4. Sanksi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat