Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung menetapkan definisi dan sistem pengendalian intern pemerintah daerah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP melibatkan koordinasi Sekretaris Daerah, pembentukan Satuan Tugas SPIP, dan pengawasan intern oleh Inspektorat melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat