PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan :
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa
pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif
yang lebih luas, dan Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 110/PMK.03/2020 dinilai masih terdapat kekurangan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal
113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TL No.3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun
2008 No.133), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150,
TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun
2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), UU 11 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018No.89,
TLN No.6214), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745),
Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.1393).
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja. PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang
diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, meliputi memiliki NPWP, pada Masa Pajak
yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap
dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00, dan menerima atau
memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, telah ditetapkan
sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat,
izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Jangka waktu pemberian insentif: a.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); d.pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan e. pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan
untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 110/PMK.03/2020 tentang
Perubahan atas Permenkeu RI 86/PMK.03/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147 HLM, Lampiran halaman 35-147.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry /Penyeberangan, Laut, dan Udara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.05/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.02/2005
PMK No. 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 64/PMK.02/2005, https://peraturan.bkpm.go.id; 7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 246/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 658; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.03/2010
PMK No. 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Diubah dengan :
PMK No. 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Mengubah :
PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 101/PMK.010/2016, BN.2016/NO.950,jdih.kemenkeu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat