Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro clan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perclagangan scktor informal perlu dilakukan
pemberclayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha mikro
dan kecil, rnaka perlu adanya akses yang sederhana,
mudah clan cepat dalam proses perizinan sebagai legalitas
hukum untuk menclapatkan kepastian clan perlindungan dalam berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, pendataan, tata cara penerbitan IUMK, pencabutan, hak dan kewajiban PUMK, larangan dan sanksi administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang merupakan salah satu persyaratan administratif penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan indikator akuntabilitas kinerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/V11/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1099/Menkes/SK/VI/2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai SPM, acuan Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang terdiri dari jenis pelayanan, indikator kinerja dan target; pelaksanaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD No 38 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
Bahwa dalam r a n gk a rncningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kes eh a ta n Tingkat Pertama dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan a kuntabel dalam pemberian pelayanan bagi peseta Jaminan Kese hatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Probolinggo .
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 TAhun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Perpres No 32 Tahun 2014 :
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permenkes No 19 Tahun 2014:
Permenkes No 28 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pedoman Pelayanan Kesehatan Program JKN:
3. Pembinaan dan Pengawasan:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara; b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara.
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Standar Operasional Prosedur adalah agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi Badan. Tujuan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur adalah sebagai berikut:
a. Untuk pembakuan tolok ukur yang dipergunakan sebagai acuan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat;
b. Memberi komitmen atau janji dari pihak Badan selaku penyedia layanan kepada masyarakat untuk memberikan kualitas layanan yang terbaik; dan
c. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012, Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan minimal BLU UPTD Trans Semarang dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2021.
16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbudriset No. 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mencabut :
Permendikbud No. 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mengubah :
Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 39, BN.2020/No.990, jdih.kemdikbud.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat