Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2016

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai SPM, acuan Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang terdiri dari jenis pelayanan, indikator kinerja dan target; pelaksanaan; dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2016
Tanggal Berlaku
05 Februari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75004
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 11326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan