Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Mengingat Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. sebagaimana dalam hal tersebut, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, unit pelaksana satpol pp, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, pembinaan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan Satuan
Polisi Pamong Praja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM ; 2.WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN ; 3.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ; 4.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ; 5.PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL ; 6.PERLINDUNGAN MASYARAKAT ; 7.KERJASAMA DAN KOORDINASI ; 8.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ; 9.PELAPORAN ; 10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Kota Pariaman merupakan masyarakat adat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan adat Minang Kabau yaitu Adat basandi Syarak Syarak basandi kitabullah atau dikenal dengan ASBK, untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat seperti filsafat diatas maka diperlukannya suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Pariaman yang aman nyaman dan tentram;
b. bahwa sesuai dengan visi dan misinya untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai Kota tujuan wisata yang akan memberikan dampak terhadap keberagaman masyarakat yang ada di Kota Pariaman maka untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman perlu adanya aturan yang mengatur;
c. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi keamanan, kenyamanan dan Ketertiban masyarakat Kota Pariaman perlu ditetapkannya suatu aturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pariaman;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2000
4. Perda Kota Pariaman No. 01 Tahun 2001
5. Perda Kota Pariaman No. 02 Tahun 2001
6. Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Ruang lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi:
1. Tertib Orang;
2. Tertib Kelompok/Organisasi
3. Tertib Pengusaha/Pedagang; dan
4. Tertib Rumah Kos dan Kontrakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Aceh Jaya perlu dilakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan penanganan fakir miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat;
- Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu mengatur penyelenggaraan Kesejahteraan Sosiail;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kesejahteraan Sosial;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
- Dalam Qanun ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III TAnggung Jawab dan Wewenang; BAB IV Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dan Penanganan PMKS; BAB V Rehabilitasi Sosial; BAB VI Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin; BAB VII Jaminan Sosial; BAB VIII Perlindungan Sosial; BAB IX Penanganan Bencana; BAB X Bantuan Sosial; BAB XI Penyusunan Perencanaan Program Dan Kegiatan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 214, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kedudukan Daerah Kepentingan Pelabuhan Tanjung Priok/Pasar Ikan Kedalam Wilayah Kekuasaan Penguasa Perang Maritim Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1960.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat