Peraturan Menteri Pertahanan NO. 70, BN.2014/No.1633, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Ketentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
KEPPRES No. 50 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984
KEPPRES No. 6 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam
komunitas intelijen daerah (kominda) kabupaten gorontalo
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa perlindungan masyarakat memiliki peran strategis
dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan,
ketenteraman, ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan,
dan upaya pertahanan Negara; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Tugas, Hak dan Kewajiban
Bab V Pemberdayaan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat penting dalam
melaksanakan tugas dan fungsi membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat serta berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat Satuan Polisi Pamong Praja
dalam melaksanakan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik secara internal bagi anggota Polisi Pamong Praja yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja; b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan, perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolingggo Nomor 191 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 191).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud daan Tujuan, Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuaan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Undang-undang (UU) tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
ABSTRAK:
Dasar diterbitkannya UU ini bahwa perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam pasal 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 89 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya,
beserta segala peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan Undang-undang tersebut.
Dalam UU ini diatur mengenai pencabutan "Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya) dan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Kepada Menteri Pertahan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengendalian Serta Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1974.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat