Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dalam upaya optimalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah dari tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor 5), perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Halaman
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2019/No. 199, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 123 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 123, BN.2016/No.1526, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubuhan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Penyelenggaraan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nnmor 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomar 156 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam rangka menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah memberikan Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya Nomor 1102/Dishubkominfo.I/2012
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2021
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan di Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan pedesaan, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang angkutan pedesaan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, Uu No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, Pp No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010;
KEPPRES No. 8 Tahun 1990 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok
Mencabut :
KEPPRES No. 6 Tahun 1987 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1989.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alat Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 56, dan Pasal 57 PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
a. Jenis alat Penerangan Jalan;
b. Spesifikasi Teknis Alat Penerangan Jalan;
c. Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan;
d. Pembuatan Alat Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 153 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 65, BN.2020/No.775, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat