Penerangan Jalan-Alat-Penerangan-jalan
2018
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 27, BN.2018/NO.424, jdih.dephub. go.id : 53 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alat Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 56, dan Pasal 57 PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
- a. Jenis alat Penerangan Jalan;
b. Spesifikasi Teknis Alat Penerangan Jalan;
c. Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan;
d. Pembuatan Alat Penerangan Jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
- 42
|